
DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal untuk diketahui masyarakat, sebagai berikut :
- Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi di setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengalami perubahan menjadi 8 (delapan) Dapil.
- 8 (delapan) dapil dimaksud terdiri dari :
- DAPIL BANYUWANGI 1 ; Meliputi Kecamatan Kabat, Glagah, dan Banyuwangi dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 2 ; Meliputi Kecamatan Srono, Rogojampi, dan Blimbingsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 3 ; Meliputi Kecamatan Tegaldlimo, dan Muncar dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 4 ; Meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, dan Siliragung dengan Alokasi Kursi sebanyak 7 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 5 ; Meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran, dan Tegalsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 6 ; Meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru dengan Alokasi Kursi sebanyak 7 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 7 ; Meliputi Kecamatan Singojuruh, Songgon, dan Sempu dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
- DAPIL BANYUWANGI 8 ; Meliputi Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro, dan Licin dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 8,803 kali