Berita Terkini

DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal untuk diketahui masyarakat, sebagai berikut :

  • Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi di setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengalami perubahan menjadi 8 (delapan) Dapil.
  • 8 (delapan) dapil dimaksud terdiri dari :
  1. DAPIL BANYUWANGI 1   ;  Meliputi Kecamatan Kabat, Glagah, dan Banyuwangi dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
  2. DAPIL BANYUWANGI 2   ;  Meliputi Kecamatan Srono, Rogojampi, dan Blimbingsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
  3. DAPIL BANYUWANGI 3   ;  Meliputi Kecamatan Tegaldlimo, dan Muncar dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
  4. DAPIL BANYUWANGI 4 ; Meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, dan Siliragung dengan Alokasi Kursi sebanyak 7 Kursi;
  5. DAPIL BANYUWANGI 5   ;  Meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran, dan Tegalsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
  6. DAPIL BANYUWANGI 6   ;  Meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru dengan Alokasi Kursi sebanyak 7 Kursi;
  7. DAPIL BANYUWANGI 7   ;  Meliputi Kecamatan Singojuruh, Songgon, dan Sempu dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;
  8. DAPIL BANYUWANGI 8   ;  Meliputi Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro, dan Licin dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi;

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,803 kali