Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Banyuwangi kemarin (Rabu, 2 Juli 2025) melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi termasuk juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 untuk 25 Kecamatan, 217 Desa/Kelurahan yakni sejumlah 1.360.863 Pemilih terdiri dari 674.065 Pemilih Laki-Laki dan 686.798 Pemilih Perempuan. Lebih rinci mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana tersebut di atas, bisa KLIK DISINI

KPU Banyuwangi melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi telah selesai menggelar rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di eL Hotel Banyuwangi, Senin (23/09/2024). Dalam Sambutan Pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan menyampaikan bahwa hari ini KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Tahapan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni Tahapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebelumnya KPU Kabupaten Banyuwangi menggelar Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu (22/09/2024). Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi sebagaimana tersebut di atas, ditetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 : Nomor Urut 1 : Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si (Partai Politik Pengusul : NASDEM, PKS, PAN, GOLKAR, GERINDRA, PPP, PDIP, DEMOKRAT, PERINDO, PKN, BURUH, PSI, GELORA, dan UMMAT) Nomor Urut 2 : H. Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi, S.T., M.Si (Partai Politik Pengusul : PKB) Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan pengawal pribadi dari Polresta Banyuwangi kepada Ketua KPU Banyuwangi, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Forkopimda Banyuwangi, jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Media.

KPU Banyuwangi tetapkan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Banyuwangi, kab-banyuwangi,kpu,go,id - Bertempat di Hotel Aston Banyuwangi pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.  Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi dengan pula menghadirkan Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), telah ditetapkan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024 sejumlah 1.350.080 Pemilih dengan rincian Laki-laki sejumlah 669.266, sedangkan Perempuan sejumlah 680.814 Pemilih.  

Visi Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Harus Selaras dengan RPJPD

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi persiapan Penyusunan Visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang harus sesuai dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD), Jum'at (02/8/2024) di Santika Hotel, Banyuwangi. Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan  Sosialisasi akan diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi ditujukan kepada Peserta Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan, Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada. "Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," terang Anang. Maksud dari kegiatan adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2. Anang mengatakan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Selanjutnya, pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Lalu penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, dan 23 September adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Usai itu, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024. "Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal Pasangan calon," kata Anang. Diharapkan para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memerhatikan visi dan misi mereka sesuai dengab RPJPD

KPU Banyuwangi mulai sosialisasi pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Banyuwangi , kab-banyuwangi.kpu.go.id - Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat. Oleh karena itu KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi Tahapan Pencalonan kepada seluruh elemen masyarakat, baik Forkopimda, Partai Politik, maupun Media. Sosialisasi Tahapan Pencalonan yang diadakan di Kokoon Hotel Banyuwangi pada Rabu 17 Juli 2024 selain membahas tentang kapan dimulainya tahapan pencalonan juga membahas kewajiban Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Hasil Pemilu Tahun 2024. Edi Saiful Anwar selaku Anggota KPU Banyuwangi yang membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah sudi menghadiri kegiatan KPU Banyuwangi Periode 2024 - 2029 untuk pertama kalinya. Pada lesempatan tersebut Edi juga memperkenalkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Periode 2024 - 2029. Dalam sambutan pembukaan, Edi menjelaskan bahwa ada kewajjiban terakhir bagi calon terpilih Anggota DPRD Kab. Banyuwangi Hasil Pemilu Tahun 2024 sebelum mereka dilantik, yakni melakukan laporan LHKPN yang tanda terimanya harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi.  Selanjutnya Acara dipandu oleh Anang Lukman Afandi selaku Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Beliau menyampaikan dan memaparkan 2 (dua) hal, Pertama terkait dengan Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Kedua terkait Pencalonan. Dalam hal LHKPN Calon Terpilih, Anang menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih kepada KPU Kabupaten Banyuwangi adalah tanggal 30 Juli 2024, namun jika sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 Calon Terpilih belum mendapatkan tanda terima dari KPK, dapat menyampaikan Bukti Penyampaian LHKPN dan Surat Pernyataan sebagaimana lampiran dalam Surat Dinas KPU Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selanjutnya Anang Lukman memaparkan terkait tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan pasangan calon. Dalam hal Persyaratan Pencalonan Anang menjelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Untuk Tahapan Pencalonan Anang menjelaskan bahwa : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus - 2 September 2024 Penelitian Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024 Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 5 - 6 September 2024 Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 6 - 8 September 2024 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada tanggal 6 - 14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 13 - 14 September 2024 Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 - 18 September 2024 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 - 21 September 2024 Penetapan Pasangan Calon 22 Sepptember 20224 Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024 Selain tahapan pencalonan, Anang juga menjelaskan dokumen persyaratan pasangan calon yang harus dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rakor Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit serta Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Banyuwangi , kab-banyuwangi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan rapat koordinasi dengan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se- Kabupaten Banyuwangi di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi kemarin (17/5/2024). Kegiatan Rakor tersebut dibuka oleh Moh. Qowim selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam rakor tersebut, seluruh PPK se-Kabupaten Banyuwangi melakukan perkembangan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Selain memaparkan perkembangan coklit, PPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di bawah, tidak hanya coklit namun juga beberapa permasalahan yang nantinya akan berpengaruh pada persiapan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Moh. Qowim menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Beliau menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Lokasi Khusus adalah Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada Hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Kondisi tertentu tersebut mempunyai beberapa kriteria diantaranya yakni rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, Relokasi Bencana, Daerah Konflik, dan ada beberapa kriteria lain.

Populer

Belum ada data.