Berita Terkini

Rakor Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit serta Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Banyuwangi , kab-banyuwangi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan rapat koordinasi dengan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se- Kabupaten Banyuwangi di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi kemarin (17/5/2024). Kegiatan Rakor tersebut dibuka oleh Moh. Qowim selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam rakor tersebut, seluruh PPK se-Kabupaten Banyuwangi melakukan perkembangan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Selain memaparkan perkembangan coklit, PPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di bawah, tidak hanya coklit namun juga beberapa permasalahan yang nantinya akan berpengaruh pada persiapan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Moh. Qowim menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Beliau menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Lokasi Khusus adalah Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada Hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Kondisi tertentu tersebut mempunyai beberapa kriteria diantaranya yakni rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, Relokasi Bencana, Daerah Konflik, dan ada beberapa kriteria lain.

Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Banyuwangi pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Banyuwangi , kab-banyuwangi.kpu.go.id - Honorarium Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 mulai dari PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, KPPS, Linmas, dan Pantarlih dapat dijelaskan sebagai berikut : KETUA PPK ANGGOTA PPK SEKRETARIS PPK STAF PPK Rp. 2.500.000,- Rp. 2.200.000,- Rp. 1.850.000,- Rp. 1.300.000,-   KETUA PPS ANGGOTA PPS SEKRETARIS PPS STAF PPS Rp. 1.500.000,- Rp. 1.300.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 1.050.000,-   KETUA KPPS ANGGOTA KPPS LINMAS TPS PANTARLIH Rp. 900.000,- Rp. 850.000,- Rp. 650.000,- Rp. 1.000.000,- Honor Badan Adhoc sebagaimana disebutkan di atas merupakan Honorarium yang nantinya akan dikenakan Pajak Sesuai PPh Pasal 21 yakni PNS dikenakan pajak dengan besaran sesuai pangkat/golongan, sedangkan Non PNS sebesar 0%.

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI)

Banyuwangi - kab-banyuwangi.kpu.go.id , Dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang bertujuan untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU. Survei Penilaian Integritas merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah daerah di Indonesia termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Video SPI_Testimoni Menteri - KLIK DISINI Video SPI_Cara Membaca Laporan Jaga.id - KLIK DISINI Video SPI_Benalu - KLIK DISINI Video SPI_Ayo Mengisi SPI - KLIK DISINI Video SPI_Aware to SPI - KLIK DISINI

Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilu Tahun 2024

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id  –  Rabu (21/6/2023) bertempat di eL-Royale Hotel,  KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi (Dwi Anggraini Rahman) dalam sambutan sekaligus pembukaan Rapat Pleno Terbuka menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Banyuwangi baik PPK maupun PPS. Tidak lupa juga ucapan terima kasih juga disampaikan Beliau kepada seluruh jajaran Bawaslu Banyuwangi baik Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa yang telah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih mulai dari Coklit, Penetapan DPS, Penetapan DPSHP Awal, Penetapan DPSHP Akhir, sampai dengan hari ini yakni Penetapan DPT. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dilakukan mulai dari pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Eko Sumanto) dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPT di tingkat Kecamatan oleh PPK Se-Kabupaten Banyuwangi secara bergantian. Sebelum Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Banyuwangi ditetapkan, KPU Kabupaten Banyuwangi memberikan waktu kepada Partai Politik di Tingkat Kabupaten Banyuwangi, dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan saran, masukan dan pandangannya terhadap hasil rekapitulasi. KPU Kabupaten Banyuwangi dalam Rapat Pleno tersebut menetapkan DPT Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 1.341.678 pemilih dengan rincian 667.366 pemilih Laki-laki dan 674.312 pemilih Perempuan. Turut hadir dalam kegiatan rapat pleno tersebut yakni, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi (Dwi Anggraini Rahman, Dian Mardiyanto, Dian Purnawan, Ari Mustofa, dan Eko Sumanto), Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Purnomo Satriyo Pringgodigdo) didampingi jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Banyuwangi, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Banyuwangi.

Populer

Belum ada data.