Berita Terkini

Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Banyuwangi pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Banyuwangi , kab-banyuwangi.kpu.go.id - Honorarium Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 mulai dari PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, KPPS, Linmas, dan Pantarlih dapat dijelaskan sebagai berikut :

KETUA PPK ANGGOTA PPK SEKRETARIS PPK STAF PPK
Rp. 2.500.000,- Rp. 2.200.000,- Rp. 1.850.000,- Rp. 1.300.000,-

 

KETUA PPS ANGGOTA PPS SEKRETARIS PPS STAF PPS
Rp. 1.500.000,- Rp. 1.300.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 1.050.000,-

 

KETUA KPPS ANGGOTA KPPS LINMAS TPS PANTARLIH
Rp. 900.000,- Rp. 850.000,- Rp. 650.000,- Rp. 1.000.000,-

Honor Badan Adhoc sebagaimana disebutkan di atas merupakan Honorarium yang nantinya akan dikenakan Pajak Sesuai PPh Pasal 21 yakni PNS dikenakan pajak dengan besaran sesuai pangkat/golongan, sedangkan Non PNS sebesar 0%.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,680 kali