
PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2022
Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2022 silahkan KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 1,396 kali