Berita Terkini

Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi (27/7), Ari Mustofa (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Teknis) melakukan sharing knowledge hasil bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama Ketua dan Anggota, serta ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pembukaan acara, Dwi Anggraini (Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi) menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan Peraturan yang sangat penting terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan partai politik calon peserta pemilu. “Saya berharap dengan adanya sharing knowledge yang akan disampaikan oleh Pak Ari Mustofa nanti, kita semua tahu bagaimana proses tahapan itu, sehingga kita dapat memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu”, terang Dwi Anggraini.

Ada banyak hal yang disampaikan oleh Ari Mustofa dalam kegiatan sharing knowledge tersebut, diantaranya bagaimana alur proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Selanjutnya juga dijelaskan apa saja yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. “Yang perlu saya tekankan adalah proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dilaksanakan oleh partai politik tingkat pusat di KPU RI. Jadi saat tahapan pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten tidak diperkenankan untuk menerima pendaftaran partai politik tingkat kabupaten”, tegasnya (Humas/ Staf Tekmas KPU Banyuwangi, HS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,270 kali