
Siaran Pers KPU tentang Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akunSipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian:
A. Partai Politik Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Keadilan dan Persatuan
13.Partai Ummat
14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15.Partai Kebangkitan Nusantara
16.Partai Pandu Bangsa
17.Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Republikku Indonesia
19.Partai Keadilan Sejahtera
20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21.Partai Garda Perubahan Indonesia
22.Partai Gerakan Indonesia Raya
23.Partai Amanat Nasional
24.Partai Negeri Daulat Indonesia
25.Partai Buruh
26.Partai Berkarya
27.Partai Kebangkitan Bangsa
28.Partai Reformasi
29.Partai Kedaulatan
30.Partai Republik
31.Partai Mahasiswa Indonesia
32.Partai Pelita
33.Partai Pemersatu Bangsa
34.Partai Rakyat
35.Partai Damai Kasih Bangsa
36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38.Partai Republik Satu 39.Partai Kedaulatan Rakyat
B. Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi
Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:
No | Partai Politik | Tanggal dan Waktu |
1 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
2 | Partai Keadilan dan Persatuan | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
3 | Partai Reformasi | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
4 | Partai Keadilan Sejahtera | 1 Agustus, pukul 08.30 WIB |
5 | Partai NasDem | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
6 | Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
7 | Partai Perindo | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
8 | Partai Gelora | 1 Agustus, pukul 11.00 WIB |
9 | Partai Garuda | 3 Agustus, pukul 14.00 WIB |
10 | Partai Demokrat | 5 Agustus, pukul 15.00 WIB |
11 | Partai Golkar | 6 Agustus, dalam konfirmasi |
12 | Partai Kebangkitan Bangsa | 8 Agustus, dalam konfirmasi |
13 | Gerindra | 8 Agustus, dalamkonfirmasi |
14 | Partai Buruh | 12 Agustus, pukul 13.00 WIB |
Selengkapnya Siaran Pers KPU Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KLIK DISINI