Berita Terkini

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022

 

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Dalam rangka pemantapan menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Banyuwangi juga mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ibu Dwi Anggraini Rahman (Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi) dalam sambutan sekaligus pembukaan acara di hadapan peserta yang terdiri dari Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Banyuwangi, dan Perwakilan Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas Penyelenggara dengan Calon Peserta Pemilu untuk menjaga komunikasi yang baik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2022. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang apa saja yang harus dilakukan oleh partai politik calon peserta Pemilu menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat” terang Dwi Anggraini Rahman.

Selanjutnya dalam sesi paparan yang di isi oleh Dian Mardiyanto (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan) disampaikan point-point perubahan yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022. “Yang paling krusial dalam perubahan keputusan 308 dan 309 adalah penggunaan materai dalam surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik, dimana dalam keputusan yang sebelumnya dinyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai dibubuhi materai. Namun dalam keputusan 308 maupun 309 disebutkan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik juga diperbolehkan untuk tidak dibubuhi materai, sepanjang ada surat pernyataan dari partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang dibubuhi materai”, jelas Dian Mardiyanto

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,215 kali