Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

 

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi kemarin (29/7).

Dwi Anggraini Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan awal yang sangat penting dan krusial untuk menentukan siapa saja partai politik calon peserta pemilu 2024. “Pemilu tidak akan bisa dilaksanakan apabila tidak ada peserta pemilu, oleh karena itu marilah kita melakukan komunikasi yang baik agar nantinya pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses” terang Dwi Anggraini. Senada dengan Ketua KPU Banyuwangi, Anggota Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale menambahkan tidak hanya peserta pemilu yang harus ada, namun ada 3 aspek yang harus ada di dalam pelaksanaan pemilu. Yakni Penyelenggara, Peserta Pemilu, dan Pemilih.

Selanjutnya setelah pembukaan, kegiatan di isi dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ari Mustofa Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam Sosialisasi yang dihadiri calon partai politik tingkat kabupaten banyuwangi ini Ari Mustofa menjelaskan secara rinci dan detail alur tahapan mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, sampai dengan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. “Perlu saya sampaikan bahwa saat masa pendaftaran tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022, KPU Kabupaten Banyuwangi tidak menerima berkas pendaftaran dari partai politik tingkat Kabupaten Banyuwangi. Karena Proses Pendaftaran hanya dilaksanakan oleh Partai Politik tingkat Pusat di KPU RI”, Terang Ari Mustofa

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Eko Sumanto Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memberikan sedikit informasi terkait aplikasi untuk mengecek data pemilih yakni aplikasi lindungi hakmu mobile yang dapat di unduh pada play store di handphone android. (Humas/ Staf Tekmas KPU BWI, HS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,227 kali