Berita Terkini

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022

  Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Dalam rangka pemantapan menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Banyuwangi juga mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ibu Dwi Anggraini Rahman (Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi) dalam sambutan sekaligus pembukaan acara di hadapan peserta yang terdiri dari Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Banyuwangi, dan Perwakilan Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas Penyelenggara dengan Calon Peserta Pemilu untuk menjaga komunikasi yang baik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2022. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang apa saja yang harus dilakukan oleh partai politik calon peserta Pemilu menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat” terang Dwi Anggraini Rahman. Selanjutnya dalam sesi paparan yang di isi oleh Dian Mardiyanto (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan) disampaikan point-point perubahan yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022. “Yang paling krusial dalam perubahan keputusan 308 dan 309 adalah penggunaan materai dalam surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik, dimana dalam keputusan yang sebelumnya dinyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai dibubuhi materai. Namun dalam keputusan 308 maupun 309 disebutkan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik juga diperbolehkan untuk tidak dibubuhi materai, sepanjang ada surat pernyataan dari partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang dibubuhi materai”, jelas Dian Mardiyanto

Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Hari ini merupakan hari dimulainya tahapan verifikasi administrasi di tingkat KPU Kabupaten terhadap partai politik yang berkas pendaftarannya  telah dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara oleh KPU RI.  Sebelum tahapan verifikasi administrasi tingkat KPU Kabupaten, KPU Kabupaten Banyuwangi (16/8) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi bersama Bawaslu  Kabupaten Banyuwangi, Polresta Banyuwangi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Banyuwangi. Rapat tersebut dimaksudkan agar Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan Partai Politik mengetahui dan mengerti apa saja yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi dalam proses verifikasi administrasi. KPU Kabupaten Banyuwangi selain memberikan informasi terkait indikator-indikator keabsahan keanggotaan yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), juga memberikan informasi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Partai Politik untuk melakukan pembuktian keanggotaan Partai Politik yang berpotensi dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Dalam kesempatan tersebut ada beberapa pertanyaan dari partai politik, salah satunya yakni terkait LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Banyuwangi yang tidak masuk dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) karena tidak memiliki akses ke dalam aplikasi SIPOL. Menanggapi pertanyaan tersebut Ari Mustofa (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan) menjelaskan bahwa terkait akses di SIPOL untuk Partai Politik tergantung dari DPP (atau sebutan lain di Tingkat Pusat) Partai Politik masing-masing, jadi untuk itu bisa di koordinasikan dan di komunikasikan kepada DPP Partai Politik masing-masing. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Dwi Anggraini Rahman (Ketua KPU Kab. Banyuwangi), Ari Mustofa (Anggota KPU Kab. Banyuwangi ), Eko Sumanto (Anggota KPU Kab. Banyuwangi), H.Hamim (Ketua Bawaslu Kab. Banyuwangi), Aksan Mustofa (Anggota Bawaslu Kab. Banyuwangi), Aiptu Gatot Soebroto (Kasubnit 1 Unit Politik Polresta Banyuwangi), LO di tingkat Kabupaten Banyuwangi Partai Politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.

Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Dian Mardiyanto dan Kasubbag Hukum & SDM Prahara Yudha Sanjaya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel Mercure Convention Center Ancol - Jakarta Utara. Tak lupa hadir Perwakilan KPU di seluruh daerah Indonesia. Rapat Koordinasi tersebut membahas terkait Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan umum, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). (Kasubbag Hukum & SDM, Yudha)

Helpdesk KPU Banyuwangi SIPOL & Pendaftaran Parpol

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id - Demi kelancaran pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Banyuwangi membentuk helpdesk yang diketuai oleh Ari Mustofa (Anggota KPU Kab. Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan). Sebagai ketua helpdesk, Ari Mustofa bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan pelaksanaan kegiatan helpdesk, menyusun program kegiatan helpdesk, memantau jalannya kegiatan helpdesk, serta berkoordinasi dengan koordinator (Andi Tri Prawono, Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kab. Banyuwangi). Meskipun pendaftaran Partai Politik hanya dilakukan di KPU RI, KPU Kabupaten Banyuwangi berusaha yang terbaik untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi baik tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Helpdesk ini akan bertugas di Kantor KPU Kab. Banyuwangi mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB setiap hari. (Humas/ Staf Tekmas, HS)

Koordinasi Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Polresta Banyuwangi melalui Aiptu Gatot Soebroto (Kasubnit 1 Unit Politik) melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Banyuwangi hari ini (2/8). Diterima oleh Ari Mustofa Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gatot Soebroto menanyakan tentang pendaftaran partai politik pada hari pertama. Dijelaskan oleh Ari Mustofa, bahwa pada hari pertama (1/8) pendaftaran partai politik di KPU RI ada 9 (Sembilan) partai politik telah melakukan pendaftaran. Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI). “Dikutip dari media resmi KPU RI, dijelaskan bahwa dari 9 partai politik yang mendaftar pada hari pertama (1/8), 6 partai politik dinyatakan lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan selebihnya masih dalam proses pemeriksaan”, terang Ari Mustofa.

Populer

Belum ada data.