Berita Terkini

Bimtek Standart Layanan Informasi Publik

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Bimtek Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Gresik pada Sesi 2 malam hari diisi dengan materi tentang standart layanan informasi publik, dan pendalaman pengisian E-PPID. KPU Kabupaten Banyuwangi menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. Dalam paparannya Edi menyampaikan bahwa pada prinsipnya keterbukaan informasi publik haruslah cepat, mudah, dan murah. Selain itu juga dijelaskan hal-hal apa saja yang harus disediakan dan diumumkan dalam informasi setiap saat dan informasi serta merta. Selesai materi oleh Edi Purwanto, bimtek dilanjutkan dengan pendalaman secara rinci mengenai menu-menu yang ada dalam E-PPID yang disampaikan oleh Kabag Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur (Popong Anjarseno) dan Operator PPID KPU Provinsi Jawa Timur. Turut hadir mendampingi acara pada sesi tersebut yakni Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam), Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Parmas dan Sosdiklih (Gogot Cahyo Baskoro), dan Kasubbag Parmas KPU Provinsi Jawa Timur (Prahastiwi)

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi menghadiri Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Santika Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Acara yang dilaksanakan selama 3 hari yakni tanggal 22-24 September 2022 dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi, Kabag Perencanaan Data Informasi KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data Informasi, serta Kasubbag Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Turut hadir dalam acara yang dibuka oleh Ketua KPU RI, yakni seluruh Anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI

Pembukaan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi hadir dalam kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Gresik. Acara yang dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 22-23 September 2022 dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim terdiri dari Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator PPID. Turut hadir dalam sesi pembukaan acara yakni Ketua KPU Provinsi Jatim beserta Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, dan Wakil Bupati Gresik.

Monitoring KPU Provinsi Jawa Timur dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik, KPU Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kunjuangan monitoring dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Parmas, Gogot Cahyo Baskoro datang di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi untuk melihat secara langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi, namun tidak hanya melihat,  Gogot Cahyo Baskoro juga memastikan apakah sudah benar dan tepat langkah yang dilakukan oleh verifikator dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut.  “Verifikasi administrasi ini merupakan tahapan penting dan harus dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, tetapi tidak kalah penting juga untuk menjaga kesehatan. Untuk mewujudkan itu saya berpesan agar KPU Banyuwangi dapat me-management waktu dengan baik agar pekerjaan dapat selesai dan badan tetap sehat”, ujar Gogot di hadapan verifikator KPU Kabupaten Banyuwangi.

Bimtek Internal KPU Kabupaten Banyuwangi

  Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Demi terlaksananya tahapan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik, KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan bimtek internal yang diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf baik PNS maupun PPNPN. Rapat internal yang bertempat di Hotel Santika Banyuwangi tersebut membahas secara detail dan rinci mengenai bagaimana cara melakukan verifikasi administrasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat dari partai politik, termasuk apa saja indikator keabsahan surat pernyataan, dan alat bukti yang digunakan sebagai data pendukungnya.

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022

  Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Dalam rangka pemantapan menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Banyuwangi juga mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ibu Dwi Anggraini Rahman (Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi) dalam sambutan sekaligus pembukaan acara di hadapan peserta yang terdiri dari Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Banyuwangi, dan Perwakilan Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas Penyelenggara dengan Calon Peserta Pemilu untuk menjaga komunikasi yang baik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2022. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang apa saja yang harus dilakukan oleh partai politik calon peserta Pemilu menjelang berakhirnya masa tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat” terang Dwi Anggraini Rahman. Selanjutnya dalam sesi paparan yang di isi oleh Dian Mardiyanto (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan) disampaikan point-point perubahan yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022. “Yang paling krusial dalam perubahan keputusan 308 dan 309 adalah penggunaan materai dalam surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik, dimana dalam keputusan yang sebelumnya dinyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai dibubuhi materai. Namun dalam keputusan 308 maupun 309 disebutkan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh anggota partai politik juga diperbolehkan untuk tidak dibubuhi materai, sepanjang ada surat pernyataan dari partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang dibubuhi materai”, jelas Dian Mardiyanto

Populer

Belum ada data.