Berita Terkini

Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2022

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Juli Tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.283.873 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 634.834 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 649.039 pemilih, tersebar di 25 Kecamatan, 217 Kelurahan/Desa. Sebanyak 18.649 Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri dari 1 Pemilih tercatat sebagai anggota TNI, 7.890 Pemilih pindah domisili keluar Kabupaten Banyuwangi, 8.499 tercatat meninggal dunia, dan 2.259 pemilih terdeteksi ganda. Selain itu ada 1 pemilih tercatat sebagai pemilih baru. Dibandingkan dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Juni sebelumnya, terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 18.648 Pemilih. (Staf Rendatin, JP)

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

  Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi kemarin (29/7). Dwi Anggraini Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan awal yang sangat penting dan krusial untuk menentukan siapa saja partai politik calon peserta pemilu 2024. “Pemilu tidak akan bisa dilaksanakan apabila tidak ada peserta pemilu, oleh karena itu marilah kita melakukan komunikasi yang baik agar nantinya pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses” terang Dwi Anggraini. Senada dengan Ketua KPU Banyuwangi, Anggota Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale menambahkan tidak hanya peserta pemilu yang harus ada, namun ada 3 aspek yang harus ada di dalam pelaksanaan pemilu. Yakni Penyelenggara, Peserta Pemilu, dan Pemilih. Selanjutnya setelah pembukaan, kegiatan di isi dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ari Mustofa Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam Sosialisasi yang dihadiri calon partai politik tingkat kabupaten banyuwangi ini Ari Mustofa menjelaskan secara rinci dan detail alur tahapan mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, sampai dengan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. “Perlu saya sampaikan bahwa saat masa pendaftaran tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022, KPU Kabupaten Banyuwangi tidak menerima berkas pendaftaran dari partai politik tingkat Kabupaten Banyuwangi. Karena Proses Pendaftaran hanya dilaksanakan oleh Partai Politik tingkat Pusat di KPU RI”, Terang Ari Mustofa Dalam kegiatan sosialisasi ini, Eko Sumanto Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memberikan sedikit informasi terkait aplikasi untuk mengecek data pemilih yakni aplikasi lindungi hakmu mobile yang dapat di unduh pada play store di handphone android. (Humas/ Staf Tekmas KPU BWI, HS)

Siaran Pers KPU tentang Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akunSipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian: A. Partai Politik Nasional     1. Partai Golongan Karya     2. Partai Bhinneka Indonesia     3. Partai Hati Nurani Rakyat     4. Partai Bulan Bintang     5. Partai Swara Rakyat Indonesia     6. Partai Rakyat Adil Makmur     7. Partai Persatuan Indonesia     8. Partai Demokrat     9. Partai Nasdem     10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan     11.Partai Solidaritas Indonesia     12.Partai Keadilan dan Persatuan     13.Partai Ummat     14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia     15.Partai Kebangkitan Nusantara     16.Partai Pandu Bangsa     17.Partai Persatuan Pembangunan     18.Partai Republikku Indonesia     19.Partai Keadilan Sejahtera     20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa     21.Partai Garda Perubahan Indonesia     22.Partai Gerakan Indonesia Raya     23.Partai Amanat Nasional     24.Partai Negeri Daulat Indonesia     25.Partai Buruh     26.Partai Berkarya     27.Partai Kebangkitan Bangsa     28.Partai Reformasi     29.Partai Kedaulatan     30.Partai Republik     31.Partai Mahasiswa Indonesia     32.Partai Pelita     33.Partai Pemersatu Bangsa     34.Partai Rakyat     35.Partai Damai Kasih Bangsa     36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia     37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan     38.Partai Republik Satu 39.Partai Kedaulatan Rakyat B. Partai Lokal Aceh     1. Partai Adil Sejahtera     2. Partai Aceh     3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa     4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh     5. Partai Islam Aceh     6. Partai Darul Aceh     7. Partai Nanggroe Aceh     8. Partai Amanah Reformasi Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk: No Partai Politik          Tanggal dan Waktu 1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 2 Partai Keadilan dan Persatuan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 3 Partai Reformasi 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 4 Partai Keadilan Sejahtera 1 Agustus, pukul 08.30 WIB 5 Partai NasDem 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 6 Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 7 Partai Perindo 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 8 Partai Gelora 1 Agustus, pukul 11.00 WIB 9 Partai Garuda 3 Agustus, pukul 14.00 WIB 10 Partai Demokrat 5 Agustus, pukul 15.00 WIB 11 Partai Golkar 6 Agustus, dalam konfirmasi 12 Partai Kebangkitan Bangsa 8 Agustus, dalam konfirmasi 13 Gerindra 8 Agustus, dalamkonfirmasi 14 Partai Buruh 12 Agustus, pukul 13.00 WIB Selengkapnya Siaran Pers KPU Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KLIK DISINI

Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi (27/7), Ari Mustofa (Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Teknis) melakukan sharing knowledge hasil bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama Ketua dan Anggota, serta ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Banyuwangi. Dalam pembukaan acara, Dwi Anggraini (Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi) menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan Peraturan yang sangat penting terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan partai politik calon peserta pemilu. “Saya berharap dengan adanya sharing knowledge yang akan disampaikan oleh Pak Ari Mustofa nanti, kita semua tahu bagaimana proses tahapan itu, sehingga kita dapat memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu”, terang Dwi Anggraini. Ada banyak hal yang disampaikan oleh Ari Mustofa dalam kegiatan sharing knowledge tersebut, diantaranya bagaimana alur proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Selanjutnya juga dijelaskan apa saja yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. “Yang perlu saya tekankan adalah proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dilaksanakan oleh partai politik tingkat pusat di KPU RI. Jadi saat tahapan pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten tidak diperkenankan untuk menerima pendaftaran partai politik tingkat kabupaten”, tegasnya (Humas/ Staf Tekmas KPU Banyuwangi, HS)

PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2022

Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2022 silahkan KLIK DISINI

Silaturahmi DPD Partai Ummat Banyuwangi

  Banyuwangi, kab-banyuwangi.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Ari Mustofa (Divisi Teknis), dan Eko Sumanto (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi ) menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Banyuwangi (20/7). Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Banyuwangi dalam kunjungan dan silaturahmi tersebut menyerahkan SK Kepengurusan Partai Ummat dengan Nomor : 0270/01.35.10/SK.Kep-II/X/DPP.PU/VI/2022 kepada Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi. (Humas/ Staf Tekmas KPU Banyuwangi, HS)

Populer

Belum ada data.